HARNAS.ID – Pemerintah China di Beijing, Jumat (26/3/2021), menjatuhkan sanksi terhadap beberapa orang dan organisasi di Inggris sebagai bentuk balasan terkait isu Xinjiang.
“Langkah ini hanya berdasarkan kebohongan dan disinformasi, secara jelas melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hubungan internasional, mencampuri urusan dalam negeri China, dan sangat merusak hubungan China-Inggris,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China (MFA).
MFA, dikutip Antara, telah memanggil Duta Besar Inggris untuk China guna menyampaikan protes dan mengecam sikap Inggris sebelumnya.
Di laman resmi MFA disebutan nama-nama orang yang dikenai sanksi, yakni Tom Tugendhat, Iain Duncan Smith, Neil O’Brien, David Alton, Tim Loughton, Nusrat Ghani, Helena Kennedy, Geoffrey Nice, dan Joanne Nicola Smith Finley.
Sementara untuk organisasi adalah China Research Group, Conservative Party Human Rights Commission, Uyghur Tribunal, and Essex Court Chambers.
“Mulai hari ini individu yang bersangkutan dan anggota keluarga mereka dilarang memasuki wilayah daratan China, Hong Kong, dan Makau. Properti mereka di China akan dibekukan. Individu dan institusi di China dilarang berbisnis dengan mereka. China berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” demikian MFA.
Sebelumnya Menlu Inggris Dominic Raab mengumumkan sanksi terhadap empat pejabat senior China dan Biro Keamanan Publik Daerah Otonomi Xinjiang atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Muslim Uighur.
Sanksi Inggris tersebut menyusul sanksi serupa yang dikeluarkan Uni Eropa yang kemudian juga telah mendapatkan sanksi balasan dari Beijing.
Editor: Ridwan Maulana