International Maritime Organization Setujui Penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok Sebagai PSSA

Foto : Istimewa

Harnas.id, London – Penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO) menjadi misi utama delegasi Indonesia pada Pertemuan Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82, yang digelar di Markas Besar IMO di London.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, sebagai Head of Delegation (HoD), mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA dibuka dan diperkenalkan oleh Chair of the Committee sebagai Dokumen MEPC 82/12 pada hari kedua Pertemuan, Selasa 1 Oktober 2024.

”Saya melihat cukup banyak negara yang menyampaikan intervensi dan dukungan terhadap Dokumen MEPC 82/12 dan tidak ada yang menyampaikan keberatan. Jadi saya rasa ke depan perjuangan kita untuk penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA dapat berjalan dengan baik,” ujar Ginting.

Ginting menambahkan, pembahasan PSSA Nusa Penida dan Gili Matra dibahas pada Technical Group (TG) on the Designation of PSSA and Special Area, yang memang dibentuk khusus untuk membahas isu terkait PSSA dan penetapan special area lainnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Negara Anggota IMO, Intergovernmental Organization (IGO), dan Non-Governmental Organization (NGO). Adapun TG tersebut dipimpin oleh Ms. Stephanie Janneh dari Togo, serta Mr. Andrew Birchenough dari IMO sebagai Sekretaris.

Foto : Istimewa

“Pada TG tersebut, Delegasi Indonesia diwakili oleh Tim dari Direktorat Kenavigasian, Bagian Hukum dan KSLN, Atase Perhubungan London, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang menyampaikan pemaparan terkait proposal Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan intensif,” terang Ginting.

Ginting menerangkan, Pimpinan Rapat Technical Group menyampaikan bahwa pada dasarnya Technical Group secara prinsip telah menyetujui pembentukan PSSA di Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra.

Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut pada hari terakhir pertemuan MEPC ke-82 untuk membahas dan menetapkan draft MEPC Resolution, yang akan menjadi dasar pemberlakuan PSSA di kedua Marine Protected Areas (MPAs) tersebut.

“Draft MEPC Resolution ini rencananya akan ditetapkan secara resmi pada Penutupan Sidang MEPC-82 hari Jumat mendatang,” terangnya.

Mayoritas perwakilan Negara Anggota IMO, jelas Ginting, juga memberikan pernyataan terkait dukungan mereka terhadap proposal PSSA Indonesia.

Negara-negara tersebut antara lain, Brazil, Australia, Republic of Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monaco, Oman, Afrika Selatan, Turki, Qatar, serta IGO Intertanko, dan beberapa negara anggota lainnya.

Ginting menerangkan, penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA merupakan tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok pada tahun 2019.

Pada proposal Indonesia, Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Lombok, yang telah ditetapkan oleh IMO pada tahun 2019 dan diimplementasikan pada tahun 2020, diajukan sebagai Associated Protective Measures (APMs), yang merupakan salah satu mekanisme utama untuk melindungi suatu wilayah yang ditetapkan sebagai PSSA.

PSSA sendiri merupakan salah satu inisiatif yang dikembangkan oleh IMO untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki kekayaan ekologi dan sosio-ekonomi yang rentan dari aktivitas pelayaran internasional. Pentingnya Indonesia untuk menetapkan PSSA Selat Lombok dikarenakan letak geografis Selat Lombok yang sangat strategis.

Selat Lombok adalah salah satu jalur yang berada di Indonesian Throughflow (ITF) yang membawa massa air dari Samudra Pasifik ke Samudra Hindia selain melalui Selat Ombai dan Laut Timor, sehingga membuat perairan ini subur dan kaya akan nutrisi.

Selat Lombok juga termasuk dalam kawasan segitiga karang dunia (Coral Triangle/CT) sehingga kaya akan keanekaragaman hayati laut yang perlu dilindungi. Banyak spesies laut terkenal dan langka yang sangat rentan dan sensitif terhadap dampak dari aktivitas pelayaran.

“Dengan disetujuinya proposal Indonesia, maka kedua wilayah tersebut akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai PSSA dan dapat menjadi pilot project bagi penetapan kawasan-kawasan potensial lain di Indonesia sebagai PSSA, mengingat perlindungan lingkungan maritim adalah salah satu komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian wilayahnya yang rentan dari dampak negatif pelayaran internasional,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pertemuan MEPC-82 dipimpin oleh Harry Conway (Liberia) selaku Chair 81 dan Hanqiang Tan (Singapura) selaku Vice-Chair dengan membahas sejumlah agenda utama, antara lain penentuan elemen upaya tindakan (measures) terkait penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GHG), pencegahan polusi laut dari kapal, efisiensi energi dari kapal, amandemen sejumlah ketentuan Konvensi MARPOL, isu sampah plastik laut, perlindungan kawasan laut sensitif (PSSA), serta isu seputar perlindungan maritim lainnya.

Adapun pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari negara-negara anggota IMO, termasuk dari Pemerintah Indonesia. Delegasi Indonesia yang hadir secara fisik dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut, Atase Perhubungan serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, KBRI London, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Indonesia, Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya, serta Biro Klasifikasi Indonesia.

 

Editor : Edwin S