Harnas.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kabar terkait surat keterangan kepolisian (SKK) yang disebut menjadi syarat wajib bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Indonesia. Sigit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Sigit, SKK bukanlah persyaratan wajib untuk jurnalis asing. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK dilakukan hanya atas permintaan penjamin.
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, mereka tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia selama tidak melanggar hukum yang berlaku,” jelas Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut tidak ada satu pun frasa yang menyatakan bahwa SKK adalah kewajiban mutlak bagi jurnalis asing.
“SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Jadi bukan keharusan,” tambahnya.
Untuk Daerah Khusus atau Rawan Konflik
Sigit mencontohkan, penjamin bisa saja meminta SKK jika jurnalis asing akan melakukan peliputan di wilayah yang rawan konflik. Namun, dalam prosesnya, jurnalis asing tidak perlu mengurus langsung ke kepolisian karena seluruh prosedur akan ditangani oleh penjamin mereka.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, penerbitan Perpol bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas, terutama di wilayah dengan situasi keamanan tertentu.
“Perpol ini merupakan bagian dari langkah preemtif dan preventif Polri untuk memberikan perlindungan kepada WNA, dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” pungkas Sigit.
Editor: IJS