
Harnas.id, BOGOR – Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan aksi mendatangi Kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut pemerintah setempat segera mengkaji ulang perizinan proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat.
Warga yang berasal dari Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya tersebut menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari aktivitas proyek, mulai dari kerusakan daerah resapan hingga dugaan intimidasi terhadap penggarap lahan.
Banjir dan Intimidasi Jadi Puncak Kemarahan Warga
Salah satu warga, Dedi, mengungkapkan bahwa rumahnya kebanjiran akibat pengerjaan lahan oleh PT PMC yang dinilai mengabaikan aspek drainase.
“Rumah saya kebanjiran dan penuh lumpur karena tidak ada saluran pembuangan air. Ini terjadi setelah lahan diratakan dan pepohonan dibabat,” ujar Dedi.
Selain itu, warga juga mengaku resah dengan kehadiran kelompok ormas yang disebut-sebut didatangkan oleh pihak perusahaan untuk menduduki lahan, hingga terjadi dugaan tindakan premanisme dan intimidasi.
Warga Minta Proyek Dihentikan Sementara
Perwakilan pendamping warga Sukaluyu, Ali Al Jufri, menegaskan bahwa masyarakat menuntut proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipastikan lengkap dan legal.
“Warga tidak hanya terdampak banjir dan longsor, tapi juga merasa tidak aman dengan kehadiran pihak-pihak yang terkesan intimidatif. Kami menolak proyek ini dilanjutkan sebelum ada kejelasan izin dan jaminan keselamatan,” tegas Ali.
Ali juga menyebutkan lima tuntutan utama warga:
-
Hentikan pembangunan PT PMC hingga perizinan lengkap.
-
Tarik mundur alat berat dari lokasi proyek.
-
Hentikan aksi premanisme.
-
Cabut pagar pembatas lahan yang menimbulkan konflik.
-
Transparansi terhadap dokumen perizinan dan kajian lingkungan.
Menanggapi protes tersebut, Camat Tamansari, Yudi Hartono, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi warga ke level pemerintah yang lebih tinggi dan berupaya mencari solusi terbaik.
“Kami mendengar aspirasi warga dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Semua pihak harus mendapat solusi yang adil dan menguntungkan bersama,” ucap Yudi.
Yudi mengungkapkan, dari tiga desa yang terdampak, hanya Desa Tamansari yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara dua desa lainnya masih dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga perizinannya belum tuntas.
Editor: IJS