Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh atraksi wisata yang melibatkan aktivitas menunggangi gajah di seluruh wilayah nasional. Larangan ini berlaku mulai awal 2026 dan ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh kebun binatang, taman safari, pusat konservasi, dan fasilitas pariwisata yang sebelumnya menyediakan layanan naik gajah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan satwa dan mendorong pariwisata yang lebih etis, berbasis observasi perilaku alami hewan.
“Larangan ini merupakan langkah penting untuk melindungi gajah dari praktik yang eksploitatif. Interaksi harus bersifat edukatif dan tidak membahayakan satwa,” kata Dr. Anita Rahmawati, Kepala Seksi Konservasi Gajah, KSDAE.
Beberapa fasilitas wisata telah menindaklanjuti kebijakan ini. Bali Zoo menghentikan atraksi menunggangi gajah sejak Januari 2026, begitu juga Mason Elephant Park & Lodge di Bali. Alternatif yang ditawarkan meliputi observasi perilaku gajah, sesi edukasi, dan pemberian pakan terkontrol.
Meski mendapat apresiasi dari organisasi perlindungan satwa seperti World Animal Protection, beberapa pengelola konservasi menyampaikan kekhawatiran. Sugiyo, pengelola di Taman Nasional Way Kambas, mengatakan, “Perlu ada program pengganti agar gajah tetap mendapat stimulasi dan kesejahteraan mereka terjaga.”
Pemerintah menegaskan, larangan ini juga menjadi momentum bagi industri pariwisata Indonesia untuk bertransformasi menuju praktik yang lebih bertanggung jawab. Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan larangan nasional ini.
“Ini bukan hanya soal pariwisata, tetapi soal etika dan konservasi. Ke depannya, interaksi dengan satwa harus memperhatikan kesejahteraan mereka,” tegas Dr. Anita Rahmawati.
Larangan aktivitas tunggangi gajah menandai perubahan penting dalam praktik pariwisata dan konservasi satwa di Indonesia, sekaligus memperkuat citra negara sebagai destinasi yang menghormati keberlanjutan dan kesejahteraan hewan.
Editor: IJS





