Harnas.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
Keppres ini tertanggal 16 Oktober 2024, dan menandai berakhirnya masa jabatan Heru Budi.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” imbuhnya.
Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, kini resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.
Heru Budi sendiri akan kembali menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), melanjutkan tugasnya setelah menyelesaikan masa baktinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Chaerudin