Harnas.id, Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala – Namlea dan lintasan Hunimua – Waipirit, Ambon sejak Jumat (20/9) pekan lalu.
Adapun penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Maluku.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait telah bersama-sama melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon tersebut.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, yang memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
“Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan,” jelasnya.
Pada kurun waktu 2015 – 2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada tahun 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,-). Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Hal ini pun turut memberikan sumbangsih kenaikan biaya impor suku cadang kapal karena nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS melemah sehingga berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan dan reparasi kapal yang turut mendorong beban operasional perusahaan.
Tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17%, sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga masih berada di bawah HPP sebesar 32%. Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2% dan di HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik 7%.
Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat turut menjelaskan penyesuaian yang dilakukan dapat mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. Tarif sebelumnya yang masih jauh dibawah harga pokok produksi (HPP) turut menjadi bahan pertimbangan.
“Idealnya HPP mendekati 100 persen sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan,” ungkap Malawat.
Kendati demikian, dalam upayanya memenuhi standar layanan minimum, ASDP selaku penyedia jasa layanan tetap perlu memastikan bahwa pendapatan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.
“Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi penyemangat ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain,” ujar Shelvy lagi.
Adapun tarif yang berlaku di 2 lintasan Ambon saat ini sebagai berikut. Penyesuaian Tarif Lintasan Galala – Namlea (PP).
Dewasa: Rp 123.600
Bayi: Rp 13.800
Kendaraan Golongan I: Rp 69.990
Kendaraan Golongan II: Rp 218.435
Kendaraan Golongan III: Rp 202.910
Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 1.006.779
Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995
Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp. 1.244.020
Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200
Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp. 1.773.995
Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255
Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755
Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695
Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695
Lintasan Hunimua – Waipirit (PP)
Dewasa: Rp 27.500
Bayi: Rp 2.700
Kendaraan Golongan I: Rp 26.900
Kendaraan Golongan II: Rp 63.000
Kendaraan Golongan III: Rp 81.510
Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 303.445
Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959
Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp. 414.475
Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231
Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp. 592.150
Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962
Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597
Kendaraan Golongan VIII: 1.191.060
Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130
Sebelumnya, ASDP telah melakukan sosialisasi terkait pernyesuain ini melalui berbagai media massa, media sosial seperti instagram, dan media luar ruang seperti spanduk dan brosur.
Editor : Edwin S