
Harnas.id, BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam. Mereka diduga terlibat praktik penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang.
Penindakan dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan intensif selama beberapa hari. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di sejumlah rumah hunian di kawasan Sentul.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menggerebek tiga rumah berbeda. Sebanyak 13 pria berkewarganegaraan Jepang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan awal di lokasi, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas. Seluruhnya diduga menjalankan praktik online scamming dengan target korban di negara asal mereka.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat dan pengacak sinyal, serta perangkat elektronik lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan orang asing.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor. Langkah penindakan disebut sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman yang turut hadir dalam konferensi pers memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” kata Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan unsur pidana penipuan lintas negara.
Kasus ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Imigrasi Bogor yang melibatkan WNA Jepang dalam dugaan kejahatan siber. Aparat memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperketat, seiring meningkatnya potensi kejahatan digital lintas negara.
Editor: IJS










