29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh 29 musisi dan telah teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, para musisi menggugat Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka meminta agar penggunaan lagu secara komersial tidak perlu lagi meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, selama pengguna tetap membayar royalti.

“Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan tersebut,” demikian bunyi petitum permohonan.

Berikut daftar 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:

  1. Tubagus Arman Maulana

  2. Nazril Irham

  3. Vina DSP Harrijanto Joedo

  4. Dwi Jayati

  5. Judika Nalom Abadi Sihotang

  6. Bunga Citra Lestari

  7. Sri Rosa Roslaina H

  8. Raisa Andriana

  9. Nadin Amizah

  10. Bernadya Ribka Jayakusuma

  11. Anindyo Baskoro

  12. Oxavia Aldiano

  13. Afgansyah Reza

  14. Ruth Waworuntu Sahanaya

  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono

  16. Andi Fadly Arifuddin

  17. Ahmad Z Ikang Fawzi

  18. Andini Aisyah Hariadi

  19. Dewi Yuliarti Ningsih

  20. Hedi Suleiman

  21. Mario Ginanjar

  22. Teddy Adhytia Hamzah

  23. David Bayu Danang Joyo

  24. Tantrisyalindri Ichlasari

  25. Hatna Danarda

  26. Ghea Indrawari

  27. Rendy Pandugo

  28. Gamaliel Krisatya

  29. Mentari Gantina Putri

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar setelah proses pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan oleh majelis hakim konstitusi.

Editor: IJS