Harnas.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh 29 musisi dan telah teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonannya, para musisi menggugat Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka meminta agar penggunaan lagu secara komersial tidak perlu lagi meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, selama pengguna tetap membayar royalti.
“Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan tersebut,” demikian bunyi petitum permohonan.
Berikut daftar 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:
-
Tubagus Arman Maulana
-
Nazril Irham
-
Vina DSP Harrijanto Joedo
-
Dwi Jayati
-
Judika Nalom Abadi Sihotang
-
Bunga Citra Lestari
-
Sri Rosa Roslaina H
-
Raisa Andriana
-
Nadin Amizah
-
Bernadya Ribka Jayakusuma
-
Anindyo Baskoro
-
Oxavia Aldiano
-
Afgansyah Reza
-
Ruth Waworuntu Sahanaya
-
Wahyu Setyaning Budi Trenggono
-
Andi Fadly Arifuddin
-
Ahmad Z Ikang Fawzi
-
Andini Aisyah Hariadi
-
Dewi Yuliarti Ningsih
-
Hedi Suleiman
-
Mario Ginanjar
-
Teddy Adhytia Hamzah
-
David Bayu Danang Joyo
-
Tantrisyalindri Ichlasari
-
Hatna Danarda
-
Ghea Indrawari
-
Rendy Pandugo
-
Gamaliel Krisatya
-
Mentari Gantina Putri
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar setelah proses pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan oleh majelis hakim konstitusi.
Editor: IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)