HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso, 22/9/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Politikus PDI-Perjuangan (PDI-P) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Di samping itu juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14, 5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, kata Ali, KPK bakal merampas harta benda Juliari. Harta benda yang dirampas tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar pidana pengganti.
Ali melanjutkan, apabila harta benda milik Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” pungkasnya.
Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada tanggal 8 September 2021. Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal di dalamnya.
Lapas tersebut awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi. Namun kini, dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan lainnya.
Editor: Ridwan Maulana