Harnas.id, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai kasus ‘kopi sianida’, mendapatkan berita baik hari ini. Berdasarkan informasi terbaru, Jessica Wongso akan bebas bersyarat setelah menerima remisi total 58 bulan 30 hari.
Deddy Eduar Eka, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada Jessica Wongso karena dia telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang mengakumulasi remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Deddy.
Jessica Wongso mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016. Dia dijatuhi pidana 20 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017. Selama masa hukuman, Jessica berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Remisi ini menandai langkah penting dalam proses pembebasan bersyarat Jessica. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica Wongso kini mendapatkan hak untuk bebas bersyarat.
“Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tambah Deddy.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum dan kehidupan Jessica Wongso, memberikan kesempatan baginya untuk memulai babak baru setelah menjalani hukuman.
Laporan : Chaerudin
Editor : IJS