
Harnas.id, JAKARTA – Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia terjaring OTT di Semarang pada Selasa (3/3/2026). KPK kemudian mengumumkan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia sempat menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Fadia yang sudah lama berkecimpung di pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai wakil bupati dan dua kali terpilih sebagai bupati Pekalongan.
“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bukti yang diamankan antara lain perangkat elektronik, percakapan dalam grup WhatsApp, hingga beberapa kendaraan.
“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada Bupati,” ujar Budi.
Di tengah kasus hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Fadia Arafiq juga ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Maret 2025 untuk periode pelaporan 2024, total kekayaan Fadia tercatat sebesar Rp85.623.500.000.
Mayoritas kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp74,29 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Pekalongan, Bogor, Jakarta, Semarang, Depok, hingga Badung, Bali.
Rincian harta tanah dan bangunan (Rp74.290.000.000):
Tanah 2.720 m² di Pekalongan Rp2.040.000.000
Tanah & bangunan 90/55 m² di Bogor Rp1.500.000.000
Tanah & bangunan 180/162 m² di Bogor Rp3.500.000.000
Tanah & bangunan 2/2 m² di Jakarta Pusat Rp2.400.000.000
Tanah & bangunan 3/3 m² di Jakarta Pusat Rp3.800.000.000
Tanah & bangunan 800/500 m² di Bogor Rp5.000.000.000
Tanah & bangunan 489/200 m² di Semarang Rp7.000.000.000
Tanah 200 m² di Badung Rp3.500.000.000
Tanah & bangunan 100/100 m² di Jakarta Timur Rp5.000.000.000
Tanah 550 m² di Bogor Rp10.000.000.000
Tanah & bangunan 209/209 m² di Depok Rp3.500.000.000
Tanah & bangunan 1.613/800 m² di Pekalongan Rp3.500.000.000
Tanah & bangunan 310/300 m² di Pekalongan Rp5.000.000.000
Tanah 1.298 m² di Pekalongan Rp2.500.000.000
Tanah 740 m² di Pekalongan Rp1.000.000.000
Tanah 1.900 m² di Pekalongan Rp1.900.000.000
Tanah 1.900 m² di Pekalongan Rp1.900.000.000
Tanah 1.420 m² di Pekalongan Rp3.550.000.000
Tanah 599 m² di Pekalongan Rp2.500.000.000
Tanah 7.330 m² di Pekalongan Rp2.500.000.000
Tanah & bangunan 200/150 m² di Pekalongan Rp500.000.000
Tanah & bangunan 100/70 m² di Pekalongan Rp350.000.000
Tanah 121 m² di Bogor Rp325.000.000
Tanah 76 m² di Bogor Rp700.000.000
Tanah & bangunan 76/120 m² di Bogor Rp700.000.000
Tanah 10 m² di Bogor Rp125.000.000
Kendaraan (Rp1.180.000.000)
Hyundai minibus tahun 2013 Rp200.000.000
Toyota Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 Rp980.000.000
Harta lainnya
Harta bergerak lainnya: Rp3.020.000.000
Kas dan setara kas: Rp10.333.500.000
Utang: Rp3.200.000.000
Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Editor: IJS










