HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri, Kamis (24/3/2022).
Haerul Amri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR Fraksi NasDem.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU serta Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2022).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka yakni staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah; PNS Heri Mulyadi; Karyawan Swasta Agus Salim Pangestu; Wiraswasta Nurhayati; dan staf bagian protokol dan rumah tangga Meliana Ditasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Puput dan Hasan Aminuddin mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Senin, 30 Agustus 2021.
Belakangan, KPK menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
DmKPK juga menetapkan 20 orang tersangka lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun 20 tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapn ini Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Editor: Ridwan Maulana