Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari | IST

HARNAS.ID – Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (29/8/2021). Dia tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 10.019.266.906.

Puput terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses, Senin (30/8/2021), Puput terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Probolinggo.

Puput memiliki harta berupa 10 bidang tanah senilai Rp 2.163.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp 100.000.000.

Selain itu, Puput memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 797.165.100, surat berharga senilai Rp 4.500.000.000 serta dan kas dan setara kas Rp 2.459.101.806. Puput tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp 10.019.266.906.

Sementara itu, Hasan Aminuddin tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 7.325.637.536. Dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2 April 2019 untuk tahun pelaporan 2018 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem.

Rinciannya, Hasan memiliki 12 bidang tanah di Kota Probolinggo senilai Rp 2.360.000.000, alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp 180.000.000.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 766.036.900, surat berharga Rp 2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 2.019.600.636. Hasan Aminuddin tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp 7.325.637.536.

Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo.

“Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini