Dua Pelaku Ganjal ATM di Cimanggis Depok Ditangkap Polisi, Satu Ternyata Residivis

Dua pelaku ganjal ATM ditangkap anggota Polsek Cimanggis saat beraksi di sebuah mesin ATM kawasan Pasir Gunung Selatan, Depok. Foto: Agung
Dua pelaku ganjal ATM ditangkap anggota Polsek Cimanggis saat beraksi di sebuah mesin ATM kawasan Pasir Gunung Selatan, Depok. Foto: Agung

Harnas.id, DEPOK — Aksi kejahatan ganjal mesin ATM kembali terjadi di Depok. Kali ini, dua pelaku berinisial MT (44) dan SB (34) berhasil dibekuk jajaran Polsek Cimanggis saat beraksi di sebuah mesin ATM di Jalan Garuda, Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Minggu (8/6/2025).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memasukkan lidi ke dalam slot kartu mesin ATM untuk mengganjalnya. Akibatnya, kartu ATM yang dimasukkan oleh korban tidak bisa masuk atau tertahan.

“Pelaku memang sudah mempersiapkan lidi untuk mengganjal slot kartu. Saat korban kesulitan, mereka datang pura-pura membantu dan kemudian meminta PIN ATM milik korban,” ujar Kompol Jupriono, Kamis (12/6/2025).

Setelah mendapatkan PIN, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang telah mereka siapkan sebelumnya. Dengan kartu asli korban dan PIN yang telah diketahui, pelaku kemudian berniat menguras isi tabungan korban melalui mesin ATM lain.

“Beruntung, dalam kejadian ini pelaku belum sempat mengambil uang milik korban. Mereka langsung diamankan oleh warga yang curiga dan dibantu petugas patroli kami,” tambah Jupriono.

Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku, MT, merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah melakukan aksi ganjal ATM di berbagai wilayah seperti Bekasi, Bandung, Serang, hingga Cilegon, Banten.

“Pelaku MT ini sudah sering melakukan aksinya, bahkan saat kami tunjukkan lokasi-lokasi TKP, dia sampai lupa saking banyaknya tempat yang pernah ia sambangi,” kata Jupriono.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cimanggis dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Warga diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing saat mengalami kendala di mesin ATM. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian.

Laporan: Agung

Editor: IJS