Gedung Asabri | IST

HARNAS.ID – PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi kapal. Perusahaan ini disita asetnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung karena diduga milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.

Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar menyatakan, perusahaan kliennya menolak adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihaknya pun sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset tersebut oleh Korps Adhyaksa.

“Faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus Asabri,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus itu. Haris juga menegaskan status dari barang-barang tersebut sedang dijaminkan kepada pihak bank, sehingga penyitaan oleh penyidik kejaksaan mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. 

“Terlebih, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan. Pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu,” ujar Haris.

“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi.”

Aktivis HAM dan mantan Koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, menghormati proses yang terjadi pada kasus Asasbri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

“Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat.” ujarnya.

Haris meminta Jaksa Agung Burhanudin  bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset. Hal tersebut patut digarisbawahi, bahwa segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak azasi manusia.

“Jika ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan,” tuturnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak dilakukan upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum.

“Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian,” kata Suparji.

Dengan begitu, para pihak yang jelas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindaklanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menyatakan, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat. 

Terkait aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses berikutnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini