Fakta Penangkapan dan Pemecatan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi, Terlibat Peredaran Sabu 488 Gram

Penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Foto: Ist.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Foto: Ist.

Harnas.id, BIMA – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram. Penetapan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)setelah penyidikan mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan, “Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.”

Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, beserta istri dan dua rekannya, yang sebelumnya ditangkap dengan puluhan gram sabu dan uang tunai. Dari pengakuan Bripka Karol, akhirnya terungkap keterlibatan AKP Malaungi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kholid. Tes urine yang dilakukan pada 3 Februari 2026 menunjukkan Malaungi positif amphetamine, MDMA, dan methamphetamine, zat aktif dalam sabu.

Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa Malaungi menguasai sabu seberat 488 gram, yang kemudian disita dari rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota. Kholid menegaskan, “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba.”

Selain proses pidana, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Hari ini, yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengantongi identitas penyuplai sabu kepada Malaungi, seorang bandar berinisial KE. “Barang bukti yang ada padanya sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga pihak lain oleh Ditresnarkoba,” jelas Kholid.

Pengembangan kasus ini kemungkinan akan menyinggung Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, atasan Malaungi, yang masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan Bidpropam. Polda NTB menegaskan akan menuntaskan pengungkapan seluruh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Malaungi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum internal dan pidana bagi anggota Polri akan dilakukan tanpa kompromi, termasuk bagi pejabat yang seharusnya memimpin pemberantasan narkoba.

Editor: IJS