HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan ke depan.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, (12/9/2022).
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
“Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Nyoman.
Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
Di sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap.
Editor: Ridwan Maulana