HARNAS.ID – Skandal mega korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah, kendati status hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah). Salah satunya terkait ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).
Saham MYRX sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing. 5 persennya adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.
Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.
Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. Padahal, faktanya banyak aset-aset PT Hanson yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro.
Hal ini kemudian menjadi sengkarut yang tak jelas ujungnya, sementara pemilik saham publik masih menanti kepastian nasib mereka yang belum mendapat keadilan.
Menanggapi kasus ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sementara ini pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
“Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka dalam webinar Sengkarut tak Berujung Kasus Jiwasraya, Sabtu (27/11/2021).
Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.
“Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.
“Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.
“Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti.”
Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.
Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurut dia, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.
Kamilov berpendapat, dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja. Sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi.
“Saya kira kawan-kawan, terutama kuasa hukum bisa membuka suatu ruang untuk itu, karena ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” ujar Kamilov.
Dia melihat masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. Namun, tentunya harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja.
Kamilov juga mengatakan bahwa dengan proses tersebut, kinerja jaksa, hakim dan para pengawas, terutama OJK dan BEI yang harusnya ikut bertanggung jawab, juga bisa dieksaminasi.
“Harusnya BEI dan OJK juga masuk dalam tuntutan, karena kelemahan mereka, yang punya internal pengawas namun tidak berfungsi. Terbukti dengan banyaknya kejahatan-kejahatan terkait ekonomi yang dilaporkan tidak tuntas. Saya khawatir OJK ini hanya sebatas tulisan saja tapi tidak bisa melakuka apapun,” kata Kamilov.
Kamilov pun yakin bila masalah saham publik PT Hanson ini tidak diselesaikan dengan baik dan adil, akan menimbulkan efek panjang yang bukan hanya di bursa saham dan OJK saja, tetapi sampai merambat ke masyarakat luas sehingga menimbulkan persepsi bahwa pemegang kekuasaan saat ini akan diragukan kapasitasnya dalam menjaga keadilan dalam penegakan hukum.
“Kita banyak mengalami ketidakadilan. Masyarakat lama-lama bisa tidak percaya dengan negara ini karena tidak adanya keadilan,” ujar Kamilov.
Kamilov juga meminta kuasa hukum dan pemegang saham PT Hanson untuk tidak terpancing dengan upaya pecah belah oleh penegak hukum. Tujuannya, agar rasa keadilan yang diharapkan dapat terwujud.
Editor: Ridwan Maulana