HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal usulan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman agar koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar untuk dihukum mati. KPK sepakat agar para koruptor dijatuhi hukuman berat sebagai bagian dari pemberian efek jera.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan baik jaksa dalam tuntutannya maupun hakim saat memutus suatu perkara harus memiliki suatu landasan normatif.
“Ancaman hukuman mati saat ini sudah ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor. Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” kata Ali kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Ali menambahkan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara. Dia menegaskan, KPK saat ini juga fokus mengupayakan supaya hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemberian efek jera untuk para koruptor.
“Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam men-support kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan,” tutur Ali.
Diberitakan, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.
“Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut Habiburokhman, kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman ini dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. “Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana