HARNAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buronan Adelin Lis segera diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018.
Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021. Dia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Burhanuddin masih terus berkomunikasi dengan pihak otoritas Singapura terkait permintaan penjemputan Adelis Lin.
“Hingga saat ini Bapak Jaksa Agung terus berupaya untuk menjemput dengan pesawat yang kami carter dan memohon kepada pihak KBRI untuk tidak memberikan surat jalan sampai ada keputusan yang jelas,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis, (17/6/2021).
Burhanuddin, lanjut Leonard, khawatir Adelin Lis akan kembali melarikan diri jika hanya dideportasi menggunakan pesawat komersial. Ia sebelumnya diketahui pernah menyewa pengawal untuk menganiaya beberapa staf KBRI Beijing agar bisa kabur.
Pun jika otoritas Singapura bersikukuh ingin mendeportasi, Burhanuddin meminta agar Adelin Lis langsung dibawa ke Jakarta. “Meminta untuk terpidana dibawa ke Jakarta,” ucap Leonard.
Adelis kabur selama 14 tahun. Pada 2008, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Adelin dalam kasus pembalakan liar. Namun, ia melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Belakangan, pada 2018, Imigrasi Singapura menemukan kejanggalan atas nama Hendro ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Imigrasi Indonesia. Atas pemalsuan paspor, Adelin Lis pun dihukum denda Sing$ 14 ribu pada awal Juni 2021 oleh Pengadilan Negeri Singapura.
Editor: Ridwan Maulana