KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, terus diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1/2021), memanggil dua saksi dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Jujari Batubara itu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dua saksi itu yakni Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta dan Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS. Nuzulia dipanggil untuk tersangka Juliari Peter Batubara, sementara Victorius untuk tersangka PPK di Kemensos Adi Wahyono.

Saksi Nuzulia yang juga broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos itu pernah diperiksa pada 28 Desember 2020. Penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos TA 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam perkara ini, selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso serta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, masing-masing dari unsur swasta. Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per-paket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini