Harnas.id, Jakarta – Komisi IX DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait menyusul kasus mengejutkan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiro, menyampaikan bahwa pemanggilan ini adalah bentuk tanggung jawab legislatif dalam melakukan pengawasan serta menunjukkan komitmen perlindungan terhadap pasien. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi,” jelas Nihayatul, Sabtu (12/4/2025).
Langkah ini, kata Nihayatul, bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, terutama di rumah sakit pendidikan. Komisi IX juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh guna menjaga integritas profesi medis dan keselamatan pasien.
“Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan. Karena itu, perlu penanganan yang serius dan menyeluruh,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Nihayatul meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi korban, baik dari sisi psikologis, medis, maupun hukum, sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan.
“Kemenkes wajib memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkasnya.
Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi medis, terutama yang berbasis pendidikan. Komisi IX menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.
Editor: IJS