HARNAS.ID – Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia.
Korps Adhyaksa menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Jaksa Agung menegaskan, perkara yang saat ini diusut pihaknya berbeda yang pernah ditangani dengan KPK.
Dia mengungkapkan, lembaga antirasuah hanya menangani soal penyuapan terkait pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).
“Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap,” tegas Burhanuddin.
Burhanudin pun menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Garuda Indonesia saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada era kepemimpinan Emirsyah Satar. Oleh karena itu, Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.
“Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ni bes in idem,” ujar Burhanuddin.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
Editor: Ridwan Maulana