Juliari P Batubara yang kini berstatus Mensos nonaktif saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, usai ditetapkan tersangka Minggu (6/12/2020). ANTARA | HAFIDZ MUBARAK A

HARNAS.ID – Kasus dugaan suap (korupsi) bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) RI nonaktif Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya menuai keterkejutan publik

Ancaman hukuman mati bagi para pelaku pun mengemuka, Hal ini seiring pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bahwa koruptor dana bansos bisa dituntut hukuman mati.

Dalam pandangan Akademisi sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Bahria Prentha hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada pelaku korupsi bansos.

“Sangat pantas untuk dihukum mati,” tegas Bahria kepada HARNAS.ID, Kamis (17/12/2020).

Dia menjelaskan, kepantasan itu didasari oleh kondisi rakyat yang perlu diberikan bansos, dalam hal ini menyangkut bantuan di tengah pandemi COVID-19. Bahria bahkan menyebut, para pelaku bermental maling.

“Mereka tidak punya hati nurani karena rakyat dalam keadaan darurat perlu dibantu, tapi malah di korupsi,” ujar Bahria menyesalkan.

Akademisi kelahiran Flores Timur ini juga menyoroti perilaku korupsi Mensos nonaktif Juliari Batubara yang notabene merupakan kader PDI-P.

“Perilaku dan tindakannya sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bahria menegaskan.

Kasus dugaan suap (korupsi) bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT)KPK. Berdasar pemeriksaan intensif, penyidik KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Mensos Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta dua orang swasta Ardian IM dan Harry Sidabukke sebagai pemberi.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi senilai Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N (orang kepercayaan Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga, total suap yang diterima Juliari Rp 17 miliar.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini