Harnas,id, JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, kembali memeriksa 5 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
“Ada lima orang saksi yang diperiksa, yakni RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak, MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak,
NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak,
AFN selaku Pegawai Bank BRI,
BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Anang menyampaikan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam perkara ini juga melibatkan Mohammad Riza Chalid, Ia diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung, alih-alih melalui mekanisme tender yang seharusnya. Bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid disebut memperkaya diri atau korporasi hingga Rp 3 triliun lebih dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Skandal korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun. Adapun total kerugian dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor : Wawan