HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan suap menyangkut kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Jemmy Setiawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Jemmy yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat itu pernah diperiksa KPK, Rabu (30/3/2022). Tim penyidik saat itu mengonfirmasi Jemmy mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Kaltim.
Tim penyidik juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu. Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.
KPK sedianya memanggil Andi Arief, Senin (9/5/2022). Namun, dia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada hari ini. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.
Editor: Ridwan Maulana