HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022). Andi Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud untuk pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
“Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” kata Ali.
KPK meminta publik untuk bersabar dan ikut mengawasi proses penanganan kasus ini. Dengan masih dikembangkannya kasus ini, KPK menilai terlalu prematur untuk menyimpulkan pihak-pihak yang terlibat kasus ini.
Editor: Ridwan Maulana