HARNAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan tanah dan bangunan seluas 700 meter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan itu bakal dipakai untuk menyimpan arsip.
“Kami mendapatkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur, dan kita akan gunakan untuk ruang arsip penyimpanan,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2022).
Sofyan berharap tanah dan bangunan itu bisa dimaksimalkan untuk membuat kinerja instansinya lebih baik lagi. Bangunan itu segera direnovasi agar bisa digunakan.
“Kita mulai segera. Renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur untuk di situ. Karena selama ini sudah penuh arsip kantor kita,” ujar Sofyan.
KPK sebelumya menyerahkan beberapa aset dari hasil rampasan barang rampasan hari ini, 24 Maret 2022. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu pihak yang menerima barang dari KPK.
“Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
Barang yang diberikan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara juga mendapatkan barang dari KPK.
Barang-barang itu diketahui milik tiga terpidana kasus korupsi. Mereka yakni Fuad Amin, Luthfi Hasan Iskak dan M Nazarudin.
Editor: Ridwan Maulana