Sengketa Lahan di Lenteng Agung Berujung Ketegangan, Ahli Waris Minta Eksekusi Segera Dilaksanakan

Kuasa Hukum Penggugat Andi Tatang Supriyadi

Harnas.id, JAKARTA – Sengketa lahan di Jalan Lenteng Agung, RT 03 RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali memanas. Ketegangan terjadi antara ahli waris penggugat dan pihak tergugat terkait kepemilikan lahan seluas 5.240 meter persegi yang telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pada Kamis (6/2/2025), proses konstatering dilakukan untuk mencatat batas serta luas lahan yang menjadi objek sengketa. Proses ini dipimpin oleh tim kuasa hukum ahli waris penggugat, Saatun alias Atum Bin Misin, yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, meminta pihak penasihat hukum tergugat untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyinggung isu dugaan adanya ‘mafia tanah’. Ia juga menegaskan bahwa pihak tergugat harus segera mengosongkan lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.

“Sebagai penasihat hukum ahli waris, saya meminta pihak tergugat untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru. Kami berharap keputusan hukum yang telah final dapat dihormati dan lahan tersebut segera dikosongkan,” ujar Tatang dalam keterangannya di Kantor Hukumnya, Kalibaru, Cilodong, Depok, Senin (10/2/2025).

Tatang menjelaskan bahwa sengketa ini telah melalui berbagai tahapan hukum. Setelah proses mediasi yang tidak membuahkan hasil, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan pada 8 Juni 2022. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Desember 2022 dan Mahkamah Agung pada 6 November 2023, yang menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik ahli waris.

Proses konstatering dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kelurahan dan kecamatan, serta pengurus RT-RW setempat. Meskipun berlangsung lancar, sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, Tatang berharap eksekusi lahan dapat segera dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah mafia tanah, melainkan pihak yang sah memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.

“Kami berharap pihak tergugat dapat mematuhi putusan hukum dan secara sukarela mengosongkan lahan ini,” tegas Tatang.

Sengketa ini mendapat perhatian publik sebagai salah satu contoh nyata dalam penegakan hukum terkait kepemilikan tanah di Jakarta Selatan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian turut melakukan pengecekan fisik berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh kedua belah pihak guna memastikan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: IJS