Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka  kemungkinan menyelidiki keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur. 

Hal ini seiring dengan mencuatnya nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. 

“Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. apakah selanjutnya masuk akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). 

Setyo memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diperoleh terkait sebuah perkara, termasuk yang mencuat dalam proses persidangan. 

Namun, proses tindak lanjut tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati. Lantaran muncul dalam persidangan, kata Setyo, pihaknya perlu mendengar analisis tim Jaksa Penuntut Umum. 

“Barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut,” katanya. 

Setyo menjelaskan, saat proses penyidikan Edhy Prabowo dan kawan-kawan, pihaknya belum membutuhkan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah. Hal ini lantaran keterangan Fahri Hamzah dinilai belum relevan dengan perkara yang sedang disidik. Namun, setelah muncul dalam proses persidangan, pihaknya menunggu analisis tim JPU untuk menentukan langkah berikutnya. 

“Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan. Nah kalo misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini