HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SMRA) dalam kasus dugaan suap izin mendirikan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Pihak Direksi Summarecon didalami adanya aliran uang untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen di Jogjakarta.
Adapun mereka yang diperiksa di antaranya, Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Keterangan para petinggi Summarecon Agung (SMRA) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono yang kini menyandang status tersangka KPK. Keterangan para saksi itu penting untuk menguatkan sangkaan KPK.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Yogyakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.
KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu, Kamis (2/6/2022), Oon Nasihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.
KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana