Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami indikasi keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam dugaan suap rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berjanji bakal  mendalami hal tersebut salah satunya melalui persidangan.

Hal itu disampaikan sekaligus merespon pengakuan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). 

Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika ‘crazy rich’ Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya,” ungkap Ali dalam keterangannya,  Selasa (5/10/2021).

Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group.

Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut hal itu. Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin dan Dadan.

“Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini