HARNAS.ID – Presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara mengembalikan uang Rp 480 juta dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan pengembalian tersebut, lembaga antirasuah itu pun langsung mencari tahu maksud dan tujuan Ricky memberikan uang ke Brigita.
“Kami masih analisa dan kaji soal pengembalian uang dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (1/8/2022).
Ali mengapresiasi langkah Brigita mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah itu. Pihak lain yang juga menerima uang dari Ricky diharap segera mengembalikannya ke KPK.
“Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK,” ujar Ali.
Brigita mengakui menerima uang Rp 480 juta dari Ricky. Uang itu sudah dikembalikan olehnya ke KPK.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
Editor: Ridwan Maulana