HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang terkait dugaan suap pengelolaan perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.
Pasalnya, lembaga antirasuah itu curiga masih ada pihak lain yang turut kepricatan uang panas terkait kongkalikong perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain, termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Oleh karena itu, kata Ali menegaskan, KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diuntungkan menyangkut hal tersebut.
“Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK memang baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Editor: Aria Triyudha
K