Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua tersangka perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri. Penyidik komisi antirasuah, Rabu (25/11/2020), resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam orang lain setelah ditemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK menetapkan tujuh tersangka, tetapi baru menahan lima orang karena yang dua belum ditangkap. Kami mengimbau mereka kooperatif untuk menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta.

Dua tersangka yang belum ditahan itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan calon legislatif PDI-P pada Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta. Sedikitnya, 17 orang diamankan tim satgas, termasuk Menteri Edhy, istrinya, staf Kementerian KKP, dan pihak swasta. Namun, usai diperiksa intensif, penyidik hanya menyematkan status tersangka terhadap tujuh orang. KPK bakal mengembangkan perkara, termasuk menelusuri andil pihak lain.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini