Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020). Uang ini disita dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara | HUMAS KPK

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Pengembangan kasus tersebut kiki sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyelidikan itu merupakan hasil tindaklanjut persidangan yang telah membuat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.

“Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut. KPK, ditekankan Alex, sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos.

Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat.

“Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.

Adapun Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini