HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (25/4/2022). Pemanggilan terhadap Boyamin untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Banjarnegara.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Boyamin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Boyamin berstatus sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
“Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Editor: Ridwan Maulana