HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke polisi. KPK ingin fokus menangani dugaan suap yang dilakukan yang bersangkutan.
“Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (25/1/2022).
Ali mengamini pihaknya menemukan kerangkeng saat operasi tangkap tangan (OTT) Terbit berlangsung. Namun, KPK tidak bisa mendalami hal tersebut karena bukan kewenangannya.
Meski begitu, KPK siap membantu Polisi maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin memeriksa Terbit. Bantuan ini dilakukan karena terbit masih menjadi tahanan KPK.
“KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP (Terbit) dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, Migrant Care menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng tersebut.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis melalui keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Editor: Ridwan Maulana