HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung uang yang ditemukan usai menggeledah beberapa rumah tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Total uang yang temukan mencapai Rp 2,5 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/8/2022).
Ali enggan memerinci rumah tersangka yang digeledah. Namun, dia mengonfirmasi rumah Rektor Unila Karomani menjadi salah satu lokasi penggeledahan. Di rumah Karomani juga ditemukan uang suap.
Hasil suap yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Singapura, dan euro. Seluruh uang itu bakal disita KPK untuk dijadikan barang bukti.
“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,” ujar Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana