HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017. Sebanyak tiga tersangka dipajang KPK saat pengumuman dilakukan.
“Penetapan tersangka setelah ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Tiga tersangka itu yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp 10,5 miliar dari kasus ini.
“(Diketahui) setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang,” ujar Alex.
Agus dan Farid langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ardius tidak ditahan karena tengah terjerat permasalahan hukum lain dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
“KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” tutur Alex.
Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor: Ridwan Maulana