HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi di Bekasi, Jakarta Pusat, dan Sleman, Yogyakarta.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti transaksi haram dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah, Papua.
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (7/7/2022).
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman dan apartemen pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Dia enggan memerinci pemilik maupun lokasi pasti yang digeledah penyidik.
Bukti transaksi suap itu bakal dianalisa lebih lanjut oleh penyidik. KPK juga segera menyita catatan keuangan yang ditemukan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Analisa hingga penyitaan segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para tersangka,” ujar Ali.
Ali masih enggan memerinci lebih lanjut identitas para tersangka dalam kasus ini. Masyarakat diminta bersabar sampai penahanan dilakukan.
“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum dibeberkan ke publik. Identitas tersangka baru dibeberkan saat konferensi pers penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Editor: Ridwan Maulana