HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Penyidik kini tengah mencari aset Richard yang diduga disamarkan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Rabu, 6 Juli 2022. Mereka yakni dua wiraswasta Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat, staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa dan pihak swasta Fahri Anwar.
“Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Richard Louhenapessy) selaku walikota ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Richard yang diincar penyidik. KPK memastikan aset yang diduga masuk dalam pencucian uang itu bakal dipermasalahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Ridwan Maulana