HARNAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membahas tilang elektronik dalam kunjungan menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
“Kami bahas beberapa program yang akan dilaksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait masalah tilang elektronik yang tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan sidang,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), kata dia, mengubah pola yang sebelumnya dilakukan dalam sidang menjadi langsung diputuskan dalam sistem elektronik sehingga membutuhkan penyesuaian.
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri dan akan diterapkan di seluruh Indonesia. Satgas ETLE Nasional yang bertugas menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan-jalan raya pun telah dibentuk.
ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Selain tilang elektronik, Polri dan Mahkamah Agung sebagai sesama aparat penegak hukum membahas tentang pelayanan terpadu di bidang informasi agar pencari keadilan dapat memantau masalah proses hukum yang sedang menjerat.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mendukung pelaksanaan tilang elektronik. Menurut dia, perlu dibentuk kelompok kerja untuk penguatan sistem sidang elektronik.
“Kami mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Polri, yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik,” tutur Ketua MA.
Editor: Ridwan Maulana