Gedung Kejaksaan Agung | IST

HARNAS.ID – Media sosial milik kejaksaan di seluruh Indonesia belum lama ini ramai mengunggah meme bertulisan ‘Corruptors Fight Back’ alias koruptor melawan balik. Meme itu muncul pascapenilaian negatif masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar berpendapat, fungsi kejaksaan melakukan pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan, bukan malah membuat meme. 

“Seharusnya kejaksaan menggunakannya untuk memberikan informasi dalam rangka crime prevention, bukan untuk mengklaim perkara yang belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Fickar, Selasa (24/8/2021).

Fickar pun mengingatkan bahwa salah satu fungsi meme adalah untuk menyebarluaskan informasi positif. Jika kejaksaan harus membuat meme, setidaknya tentang sosialisasi penegakan hukum atau perkara-perkara yang sudah inkrah sebagai laporan ringan kepada masyarakat atas kinerjanya.

Fickar menyebut, siapapun termasuk kejaksaan tidak bisa menghindari kritik, sepanjang kritiknya terhadap kinerja dibidang tugasnya. “Seharusnya justru kejaksaan harus berterima kasih dan tidak terkesan antikritik,” ujarnya.

Menurut Fickar, jika meme itu dimaksudkan sebagai pembelaan, maka kejaksaan seharusnya bekerja sesuai fungsinya untuk mendukung tugas penuntutannya, bukan justru membuat meme aneh seperti itu dan mengklaim rakyat di belakang mereka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung telah ternodai dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

“Apapun alasannya, dalam survei itu yang paling menonjol adalah penurunan kinerja Kejaksaan Agung karena perkara Pinangki,” ujar Boyamin.

Dalam penanganan kasus tersebut, masyarakat menganggap kejaksaan tidak adil. Dia pun memberikan saran agar ke depannya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengkoordinir anggotanya untuk meningkatkan kinerjanya.

“Inilah yang sebenarnya harus segera dibenahi oleh Kejaksaan Agung. Saya pun mendesak presiden untuk mencopot Jaksa Agung karena menjadikan kasus Pinangki ini berlarut-larut dan menjatuhkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Terkait meme yang dibuat Kejaksaan Agung, Boyamin menganggap itu adalah hal yang lucu. Seharusnya, kejaksaan dalam mengambil kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan hasil kerjanya dan menegakkan keadilan.

“Ini sebenarnya harus ditunjukan dengan kinerja dan tidak usah membuat meme-meme begitu. Ini malah lucu jadinya,” katanya. 

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penjaga undang-undang serta melaksanakan perintah hakim dan putusan pengadilan. Pengamat Kejaksaan Fajar Tri mengatakan, tugas kejaksaan adalah sebagai penjaga undang-undang serta melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan. 

Tidak ada satupun tupoksi kejaksaan yang menyebutkan perannya memproduksi meme. Sejatinya, meme adalah suatu ungkapan emosi (senang, sedih, marah), bisa juga suatu maksud, diungkapkan berbentuk tulisan. “Itu disertakan pada media visual misalnya gambar yang dianggap mewakili perasaan dan maksud tersebut,” kata Fajar.

“Seseorang yang menciptakan meme komik umumnya me-lebay-kan ungkapan perasaan dan maksud yang terkandung di dalamnya. Kejaksaan tolong jangan lebay,” pungkasnya.

Dalam survei terbaru dua lembaga yakni KedaiKOPI dan SMRC, Kejagung mendapatkan banyak sorotan. Bahkan citra kejaksaan dinilai negatif di mata publik, mulai dari pemilihan jaksa yang tidak bersih dari KKN, hingga buruknya sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Selain itu perihal ketimpangan penegakan hukum, praktik suap, hingga keraguan publik soal penyitaan aset tersangka jiwasraya dan asabri tidak berjalan baik.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini