HARNAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.
KPK menegaskan menghormati putusan majelis kasasi. Lembaga Antikorupsi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjerat Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (13/6/2022).
KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi itu. Lembaga Antikorupsi mau mempelajari semua petikan dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum lain.
“Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” tutur Ali.
KPK juga berharap masyarakat terus memantau proses perkara ini. Dukungan masyarakat dibutuhkan KPK untuk mempelajari perkara.
“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ucap Ali.
Sebelumnya, Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).
“Sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan pelepasan itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi harus patuh dengan putusan itu meski harus mengeluarkan Samin Tan.
“Amar putusannya antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Ali.
Editor: Ridwan Maulana