HARNAS.ID – Polri menyatakan sampai saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Informasi yang perlu disampaikan info jadi Karo Wabprof memori banding Irjen FS belum diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat sidang komisi banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Polri sudah siapkan sidang komisi banding dipimpin Pati bintang 3. Secepatnya proses sidang komisi banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat atau sebagai anggota Polri terkait kasus Brigadir J. Ia mengajukan banding setelah menerima putusan itu.
Secara paralel, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya. Mereka adalah, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Editor: Ridwan Maulana