HARNAS.ID – Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL) menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) lantaran melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Atas dugaan tindak pidana ini, KN-APL meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT CNI. Diketahui, PT CNI memiliki izin pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Meminta pihak Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan segera mengambil sikap dalam hal ini menghentikan aktivitas yang sedang berjalan dan segera memeriksa Dirut PT CNI karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir,” kata perwakilan KN-APL Muh Arjuna dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Arjuna mengungkap, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KN-APL, didapati PT CNI melakukan penambangan ilegal dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel pada saat ekspor di tahun 2018 hingga 2019 yang merugikan negara.
PT CNI, kata Arjuna patut diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan untuk memuluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018-2019.
Disisi lain, KN-APL menyoroti komitmen PT CNI saat memenangi tender blok lapao-pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dimana ungkap Arjuna, saat itu PT CNI berjanji di hadapan anggota DPRD Kolaka bakal memberikan 17,8 persen kepemilikan saham kepada pemerintah daerah.
“Sampai saat ini tidak diketahui kejelasannya. Kami juga meminta kepada Kementrian terkait agar segera memanggil pimpinan PT CNI karena kami duga tidak memiliki dokumen AMDAL,” ujar Arjuna.
Selain mendesak aparat penegak hukum, KN-APL juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup. Dan dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar konsolidasi guna mendesak agar KPK, Kementrian ESDM segera mengambil langkah dugaan kejahatan lingkungan ini.
Editor: Ridwan Maulana