Minta Hapus Berita dan Sebar Hoax, Warga Desa Tlajung Udik Dilaporkan ke Polres Bogor atas dasar UU ITE

Harnas.id, Bogor – Tak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan melalui status dan group WhatsApp, serta adanya intervensi meminta penghapusan pemberitaan. Nay Nur’ain dan Chaerudin/Ibenk melaporkan salah satu warga Desa Tlajung Udik Yadi Suryadi ke Polres Bogor atas dasar UU ITE. Sabtu (15/6/24).

Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor untuk mendampingi pembuatan laporan.

“Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh Yadi. Apalagi dimana dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whaatapp group,” ungkap Nay yang juga Anggota PWI Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Nay mengatakan, selain menuduh pihaknya sebagai backup pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat “TAI”.

“Pada intinya, saya merasa tidak bersoal dengan Yadi. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik kami, ” terangnya Nay yang juga owner Aktualita.co.id.

Sementara, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddy Firdaus mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi

“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Pihaknya juga sudah membuat laporan. Bahkan pada saat datang ia juga sudah diberikan alat bukti semuanya, “serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” tutupnya.

 

Rajiv