
Harnas.id, DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal dalam produksi minyak goreng dan menyita sebanyak 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita. Namun, ditemukan adanya kecurangan dalam proses pengemasan ulang.
“Hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Minyak goreng yang dikemas ulang memiliki volume lebih sedikit dari yang tercantum di label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dalam praktiknya, minyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Atas temuan ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag siap distribusi, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 kerat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” kata Helfi.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang berperan sebagai pemilik perusahaan sekaligus pengelola lokasi produksi ilegal di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Editor: IJS